Pages

Kamis, 21 Maret 2013

Ranah Pengembangan Keprofesian Guru

PENYEDIAAN GURU
Di Indonesia seperti juga banyak di  banyak Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. mereka diangkat sesuai dengan peraturan regulasi yang berlaku dilingkungan pemerintahan, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Mereka yang diangkat sebagai guru merupakan lulusan lembaga penyedia calon guru.
Berkaitan dengan guru, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tenteang guru telah menggariskan bahwa hasil itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelengarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengh, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya diakui oleh Negara sebagai guru professional. Pada sisi lain,baik UU No. 14 Tahun 200entang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakn lulus pendidikan profesi. Pada sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari  atas kuota kebutuhan formasi.
Beberapa amanat penting yang dapat disadap (diterima) dari dua produk hukum ini. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh masyarakat. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secra objektif, transparan, dan akuntabel.
Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
(1)   Wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
(2)   Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran dan program; dan
(3)   Konsep-konsep disiplin keilmuwan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran. kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktek pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.
Jika regulasi ini dipatuhi secara taat asas, tidak ada alasan calon guru pada sekolah-sekolah di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, ternyata setelah mereka direkrut untuk menjadi guru, yang dalam skema kepegawaian negeri sipil (PNS) guru, mereka belum bisa langsung bertugas penuh ketika menginjakan kaki pertama kali dikampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase prakondisi yang disebut dengan induksi. Ketika menjalani program induksi, diidealisasikan guru akan dibimbing dan dipandu oleh mentor terpilih untuk kurun waktu sekitar satu tahun, agar benar-benar siap menjalani tugas-tugas profesional. Ini pun tentu tidak mudah, karena di daerah pinggiran atau pada sekolah-sekolah yang nunjauh di sana, sangat mungkin akan menjadi tidak jelas guru seperti apa yang tersedia dan bersedia menjadi mentor.
Jadi, dari pernyataan-pernyataan diatas dapat dipahami bahwa penyediaan guru di Indonesia belum maksimal. Karena masih terdapat guru yang kurang memenuhi kualifikasi terutama di sekolah-sekolah pelosok. Kalaupun ada calon guru yang sudah memenuhi sayarat akademik itupun juga masih ada yang belum langsung bisa bertugas penuh. Melainkan masih harus memasuki fase prakondisi atau induksi.

INDUKSI GURU PEMULA
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 seperti dimaksudkan di atas mengisyaratkan bahwa ke depan, hanya lulusan S1/ D-IV yang memiliki sertifikat pendidiklah yang akan direkeut menjadi guru. Namun demikian, sunggupun guru yang direkrut telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, ternyata masih diperlukan program induksi untuk memposisikan mereka menjadi guru yang benar-benar professional. Memang, pada banyak literature akademik, program induksi diyakini merupakan fase yang harus dilalui ketika seseorang dinyatakan diangkat dan ditempatkan sebagai guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula (beginning teacher) terhitung mulai dia pertama kali menginjak kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.
Kebijakan ini memperoleh legitimasi akademik, karena secara teoritis dan empiris lazim dilakukan di banyak Negara. Sehebat apapun pengalaman teoritis calon guru dikampus, ketika menghadapi realitas kehidupan dunia kerja, suasananya akan lain. Persoalan mengajar bukan hanya berkaitan dengan materi apa yang akan di ajarkan dan bagaimana mengajarkannya, melainkan semua subsistem yang ada di sekolah dan di masyarakat ikut mengintervensi perilaku nyata yang harus ditampilkan oleh guru, baik didalam maupun di luar kelas.

PROFESSIONAL GURU BERBASIS LEMBAGA
Ketika guru selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian menjalankan tugas-tugas profesional, profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya tidak berhenti di situ. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani profesionalisasi.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan itu dilaksanakan secara sistematis dengan menempuh tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, desain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Aktivitas-aktivitas pengembangan guru tersebut memiliki temali satu sama lain. Pada fase perencanaan, fokus perhatian terpusat pada kebutuhan akan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan apa yang diperlukan bagi guru. Penentuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan ini didasari atas diagnosis mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan pendidikan saat ini, serta kemungkinannya di masa depan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan dan strategi kerja keorganisasian.
Tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan guru ditetapkan dengan mencerminkan kondisi yang diingini, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan secara nyata. Evaluasi program dimaksudkan untuk menentukan tingkat keberhasilan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan, serta kelemahan-kelemahan selama proses penyelenggaraan. Hal ini akan menjadi umpan balik bagi perencanaan program pengembangan yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan bersprektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang. Di banyak negara, saat ini berkembang kecenderungan-kecenderungan baru dalam pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, terutama tenaga guru. Kecenderungan-kecenderungan baru dimaksud adalah:
  1. Berbasis pada program penelitian
  2. Menyiapkan guru untuk menguji dan mengases kemampuan praktis dirinya
  3. Diorganisasikan dengan pendekatan kolegalitas
  4. Berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah
Membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya. Dengan demikian, kegiatan ini merujuk kepada peluang-peluang belajar (learning opportunities) yang di desain secara sengaja untuk membantu pertumbuhan profesional guru. Lebih spesifik, ia dimaksud untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi bagi guru.

PROFESSIONAL GURU BERBASIS INDIVIDU
Realitas membuktikan, hanya sebagian kecil guru memiliki peluang menjalani profesionalisasi atas prakarsa institusi atau lembaga. Untuk indonesia, data statistik menunjukkan bahwa setiap tahunnya hanya sekitar 5 persen guru yang berpeluang mengikuti aneka program pengembangan yang dilembagakan sejenis penetaran atau pelatihan dilembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sejenisnya. Ini berarti dalam waktu sekitar 20 tahun, masing-masing guru hanya berpeluang mengikuti 1 kali mengikuti program pengembangan profesi yang dilembagakan, bukan atas inisiatif sendiri. Itupun dengan asumsi bahwa akses guru mengikuti program dimaksud bersifat dibagi rata.
Kenyataan dilapangan, begitu banyak guru yang sama sekali tidak memiliki akses mengikuti program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan secara lembaga, kecuali pada saat mereka menempuh pelatihan prajabatan dari calon PNS ingin menjadi PNS penuh. Menghadapi realitas ini, kalau guru mau tetap eksis pada profesi dengan derajat profesional yang layak ditampilkan, tidak ada pilihan lain dia harus melakukan profesionalisasi secara mandiri yang dalam buku ini disebut sebagai guru profesional madani atau guru profesional.
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekrutmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir, hingga menjadi guru profesionalsebenarnya, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Guru semacam inilah yang kelak akan menjelma sebagai guru profesional. Edy suharto mengemukakan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapatr dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan  program-program pembangunan di wilayahnya. Istilahnya masyarakat madani nesensinya merupakan lawan dari tradisi struktur yang menekan kebebasan dan hak demokrasi warga negara.
Merujuk pada referensi berpikir di atas, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompensasi secara khomphrensif dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sebenarnya untuk bisa tumbuh secara madani. Guru profesional melebihi batas-batas yang dimiliki oleh guru profesional yang banyak dibahas dalam literatur akademik.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatannya dibidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat dean kegiatan penunjang lainnya. Guru profesionalpun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuatmunculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya. Merekapun bebar beralifiasi kedalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Dengan demikian, dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi, ciri-ciri umum guru professional antara lain:
  1. melakukan profesionalisasi-diri,
  2. memotivasi diri,
  3. memiliki disiplin diri,
  4. mengevaluasi diri,
  5. memiliki kesadaran diri,
  6. melakukan pengembangan diri,
  7. menjadi pembelajar,
  8. melakukan hubungan efektif,
  9. berempati tinggi, dan
  10. taat asa pada kode etik

Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalin hubungan yang efektif. Guru profesionalpun adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru profesional bercirikan sebagai berikut :
1)  Mempunyai kemampuan profesional dan siap diuji atas kemampuannya,
2)  Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok lain yang “seprofesi” dengan mereka melalui kontrak dan aliansi social,
3)  Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja dan tata santun berhubungan dengan atasannya,
4)  Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi dan gemar melibatkan diri secara individual atau kelompok seminar untuk merangsang pertumbuhan diri,
5)  Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan bidang pendidikan
6)   Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri
7)   Siap bekerja tanpa disuruh atau diancam, karena sudah bisa mengatur dan memotivasi dirinya
8)   Secara rutin melakukan evaluasi diri untuk mendapatkan umpan balik demi perbaikan diri
9)   Memiliki empati yang kuat
10) Mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas,sekolah, dan masyarakat
11) Menjunjung tinggi etika kerja dan kaedah-kaedah hubungan kerja
12) Menjunjung tinggi kode etik organisasi tempatnya bernaung
13) Memiliki kesetiaan (loyalitas), dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
14) Adanya kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Editing : http://imusmus.blogspot.com/
Sumber http://profesikependidikan.wordpress.com/2012/06/04/ranah-pengembangan-keprofesian-guru/

0 komentar:

Posting Komentar