Salah satu fenomena geografi di suatu
daerah adalah berkembangnya berbagai jenis industri dengan beragam produk yang
dihasilkannya. Kata industri diambil dari bahasa latin yaitu Industria yang
artinya buruh atau penggunaan tenaga kerja secara terus menerus. Sedangkan
secatra luas, industri sering diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan yang
sifatnya mengubah dan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang
setengah jadi. Di Indonesia, pengertiana mengenai industri dijabarkan dalam UU
no. 5 Tahun 84 tentang perindustrian yang menjelaskan bahwa
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah ,
bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri.
Keberadaan industri telah berkembang
sejak kemunculannya pada abadn 19 dan memunculkan berbagai jenis industri mulai
dari yang berskala kecil hingga bersekala besar sehingga bisa dikelompokkan. Dasar
dari pengelompokan industri sangatlah beragam, namun demikian diantaranya dapat
berdasarkan ketersediaan bahan mentah, jumlah dan keahlian tenaga kerja, pangsa
pasar, modal atau jenis teknologi yang digunakan. (Suswati, 2002)
Industri kecil adalah kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan,
bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara
komersial yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan
mempunyai nilai penjualan per tahun tidak lebih dari Rp 1 milyar. Sedang
industri menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau
rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa
untuk diperniagakan secara komersial dengan nilai penjualan pertahun tidak
lebih dari Rp 50 milyar (UU RI No. 9 Tahun 1995). Batasan mengenai skala usaha
menurut BPS yaitu berdasarkan jumlah tenaga kerja yaitu: industri kecil
sebanyak 5-19 orang dan industri menengah sebanyak 20-99 orang.
Industri kecil dan menengah ini bisa
meliputi beberapa sektor. Di Provinsi Kabupaten Sleman berdasarkan data yang
diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY diketahui bahwa
terdapat 5 jenis industri kecil dan menengah berdasarkan jenis kegiatannya, diantaranya
yaitu pangan, sandang dan pangan, kimia dan bahan bangunan, logam dan
elektronika serta kerajinan. Kelima jenis industri ini mempunyai kontribusi
besar dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah. (Crhisman, 1998).
Besar kecilnya kontribusi suatu jenis
industri dapat dilihat dari seberapa besar nilai produksi dan produktivitas
yang dihasilkan serta seberapa besar ia dapat menyerap tenaga kerja. Besar
kecilnya kontribusi industri juga menentukan apakah ia bisa menjadi sektor
basis ataupun non basis. Menurut Glasson (1972) terdapat beberapa teknik untuk
menentukan yang menjadi sektor basis dan sektor
non basis, diantaranya metode pengukuran langsung dan
metode pengukuran tidak langsung. Metode
pengukuran langsung adalah metode yang dilakukan menurut survei langsung
untuk dapat menentukan sektor basis, sedangkan metode
pengukuran tidak langsung dapat menggunakan tiga metode
yaitu ; (1) metode Arbiter, yaitu metode
yang langsung membagi suatu perekonomian ke dalam kategori
ekspor dan non ekspor tanpa melakukan penelitian
spesifik di tingkat lokal, (2) metode
Location Quotient (LQ), yaitu metode analisa yang
membandingkan peranan suatu sektor tertentu dalam
suatu wilayah dengan peranan sektor tersebut
dalam wilayah yang lebih luas, (3) metode
kebutuhan minimum, merupakan modifikasi dari
metode LQ dengan menggunakan distribusi minimum dari
employment yang diperlukan untuk menunjang sektor regional.
Selanjutnya Glasson (1972), menyarankan untuk
menggunakan metode LQ dalam menentukan sektor basis dan sektor non basis.
Keunggulan metode LQ yaitu metode yang tergolong sederhana dalam menentukan
atau memilih kegiatan ekonomi yang akan di kembangkan
di suatu wilayah, atau dalam menentukan lokasi bagi
suatu kegiatan ekonomi.
Asumsi-asumsi yang
digunakan dalam metode LQ diantaranya dikemukakan oleh Kadariah (1985),
yaitu permintaan wilayah akan suatu barang pertama-tama akan dipenuhi oleh
hasil produksi wilayah itu sendiri, jika jumlah yang
diminta melebihi jumlah produksi wilayah, maka kekurangan akan diimpor.
Asumsi lain yang digunakan antara lain adalah ; (1)
keseragaman pola konsumsi atau permintaan dan selera,
(2) keseragaman kebutuhan sarana produksi untuk
proses produksi dan produktivitas tenagakerja
dan (3) keseragaman tingkat pendapatan di tingkat regional
dan nasional.
Dengan menggunakan analisis LQ
maka dapat mempermudah dalam menganalisis perkembangan industri kecil dan
menengah di suatu daerah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui industri mana
yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah
dan industri yang ptensial untuk dikembangkan di masa yang akan datang.
Sumber : http://earthy-moony.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
Sumber : http://earthy-moony.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
0 komentar:
Posting Komentar