Pages

Jumat, 22 Maret 2013

Pengembangan Profesi Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsongpembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsisebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.  
Salah satu bentuk untuk menjadikan guru di Indonesia ini lebih maju yakni guru harus mengembangkan profesinya.
           

B. Rumusan Masalah
   
1.Apa pengertian pengembangan profesi guru?
 
2. Apa saja karakteristik dan syarat profesi guru?
          
3. Dilihat dari ari apa saja pengembangan profesi keguruan?
     
4. Kegiatan apa saja yang termasuk pengembangan profesi?
     






BAB II 
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Profesi
1.    Makna Profesi       
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan ( to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan ( to belief in) atau suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang ( hornby, 1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu ( hornby, 1962). Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan ynag menuntut pendidikan tinggi ( kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang dan sebagainya.
        
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) menciptakan karya tulis, (5) mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A& Elham R, 2007: 155).
        
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” . Unsur Pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya.   
Menurut Sudarwan Danim (2002: 21) menyatakan bahwa secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual.
Kemampuan mental yang dimaksudkan disini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.    
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi (Sudarwan Danim, 2002: 22).

Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia di mata Tuhan dan hamba – hambanya, karena guru ialah seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain (A person whose occption is teaching other) (McLeod, 1989). Pengertian sepeti itu dapat mengundang bermacam – macam interprestasi dan juga konotasi. Pertama, kata seseorang (a person) bisa mengacu kepada siapa saja asal pekerjaan sehari – harinya (Profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia (seseorang) yang sehari – harinya mengajar di sekolahyang dapat disebut guru, melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi sebagai: Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur dib alai pendidikan dan pelatihan, dan bahkan sebagian pesilat di padepokan. Kedua, kata mengajar dapat pula di tafsirkan bermacam – macam, misalnya:
1) Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kongnitif)
      
2) Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (bersifat psikomotor)

3) Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif)

Profesi guru, menurut Pasal 35 PP 38/1992, diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya. Kebolehan mengerjakan tugas lain memberi kesan berkurangnya derajat profesionalisme keguruan para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar, apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama itu. Pantaskah seorang guru menjadi calo karcis bioskop pada malam hari atau menjadi pedagang asongan di stasiun pada hari – hari libur?
  
Terlepas dari persoalan di atas, rupanya pemerintah memang bermaksud mengambil jalan pintas dalam menyejahterakan kehidupan ekonomi para guru. Pengambilan jalan pintas dengan membolehkan para guru untuk melakukan “PROFESI KEDUA” tampaknya akan terus berlangsung paling tidak pemerintah mampu menaikan gaji mereka secara memuaskan.
2. Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
  
a. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian ( experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan / latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in- service training). Di luar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
        
b. Professional menunjuk pada hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
    
c. Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi.
d. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “ pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu.
           
B. Karakteristik, ciri dan Syarat Profesi
  
1. Karakteristik Profesi
    
Sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:

a. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
           
b. Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki kawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam; menguasai perangkat kemahiran teknis kerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi ( organisasi ) profesinya.
c. Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
        
d. Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan professional yang bersangkutan.
e. Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
f. Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
g. Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social ( masyarakat) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termajsud).
        
2. Syarat-syarat Profesi
     
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :

a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
        
d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e. Membutuhkan suatu kegiatab yang sangat tinggi.
        
f. Adanya organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
           
g. Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
    
h. Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
3. Cirri-ciri dan Syarat- syarat Profesi Guru
         
Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai criteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfuingsi ganda, yaitu untuk :
a. Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi criteria profesionalisasi.
b. Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
C. Perkembangan Profesi Keguruan
         
1. Tingkat dan Jenis Profesi
          
Richey ( 1974) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu seperti tertera pada gambar di bawah ini :
        
2. Tanggung Jawab Guru
 
Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yakni :
a. Guru bertugas sebagai pengajar
 
b. Guru bertugas sebagai pembimbing
      
c. Guru bertugas sebagai administrator kelas
        
d. Guru bertugas sebagai pengembang kurikulum

e. Guru bertugas untuk mengambangkan profesi
  
f. Guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.
 
Keenam tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memilki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya.

Tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu untuk mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan dan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungf jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
   
3. Profil Tenaga Keguruan
           
a. Peran dan Tugas Guru
   
Sepanjang sejarah perkembangannya, rumusan profil tenaga pengajar ( Guru )ternyata bervariasi, tergantung kepada cara mempersepsikan dan memandang apa yang terjadi peran dan tugas pokoknya :
     
1. Guru sebagai pengajar
   
2. Gueu sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik
        
3. Guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
          
4. Guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik professional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan.
        
Mengantisipasi kemungkinan terjadinya perkembangan dan perubahan tuntutan dan persyaratan kerja yang dinamis dalam alam globalisasi mendatang, maka tenaga kerja harus siap secara luwes kemungkinan alih fungsi atau alih profesi (jika dikehendaki). Ide dasarnya ialah untuk membuka peluang alternative bagi tenaga kependidikan untuk meraih taraf dan martabat hidup profesi guru sehingga para guru sudah siap menghadapi persaingan penawaran jasa pelayanan professional dimasa mendatang.
   
D. Kegiatan Guru Yang Termasuk Pengembangan Profesi
          
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut :
 
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
     
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
          
3. Menciptakan karya seni;

4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
         
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.        
Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  


BAB III 
KESIMPULAN


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
       
1. Profesi guru adalah Pertama, kata seseorang (a person) bisa mengacu kepada siapa saja asal pekerjaan sehari – harinya (Profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia (seseorang) yang sehari – harinya mengajar di sekolahyang dapat disebut guru, melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi sebagai: Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur dib alai pendidikan dan pelatihan, dan bahkan sebagian pesilat di padepokan. Kedua, kata mengajar dapat pula di tafsirkan bermacam – macam, misalnya:
      
a. Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kongnitif)
       
b. Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (bersifat psikomotor)

c. Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif)
 
2. karakteristik dan syarat profesi guru
     :
salah satu karakteristik profesi
       :
a. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
           
b. Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
        
c. Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan professional yang bersangkutan.
d. Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
Syarat dan ciri-ciri profesi :
           
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :

a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Pengembangan profesi keguruan
          
a. Tingkat dan jenis profesi
          
b. Tanggung jawab guru
    
c. Profil tenaga keguruan
  
4. Kegiatan pengembangan profesi:
          
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
     
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
          
c. Menciptakan karya seni;

d. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
        
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.


DAFTAR PUSTAKA          

Makmun, AS,
       
pengembangan profesi dan kinerja tenaga kependidikan.pedoman dan intisari perkuliahan. PPS IKIP Bandung. 1996
     
Syaefudin saud, udin,
      
pengembangan profesi guru, 2010. PT. alfabeta : Bandung.
       
Syah, muhibin,
      
Psikologi Pendidikan dan Pendekatan Baru, 2008. PT Remaja Rosdakarya : Bandung
http://endang965.wordpress.com/2007/08/05/kegiatan-pengembangan-profesi-guru/
http://gloriasuter.wordpress.com/2009/12/04/karya-tulis-ilmiah-dalam-kegiatan-pengembangan-profesi-guru/
 

0 komentar:

Posting Komentar