BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk
menyongsongpembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala
kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta
didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu
kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.
Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsisebagaimana mestinya,
bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Salah satu bentuk untuk menjadikan guru di Indonesia ini lebih maju yakni guru
harus mengembangkan profesinya.
B. Rumusan Masalah
1.Apa pengertian pengembangan profesi guru?
2. Apa saja karakteristik dan syarat profesi guru?
3. Dilihat dari ari apa saja pengembangan profesi keguruan?
4. Kegiatan apa saja yang termasuk pengembangan profesi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
1.
Makna Profesi
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung makna dan
pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu
kepercayaan ( to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan ( to belief
in) atau suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang ( hornby,
1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu
pekerjaan atau urusan tertentu ( hornby, 1962). Webster’s New World Dictionary
menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan ynag menuntut
pendidikan tinggi ( kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan
biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti
mengajar, keinsinyuran, mengarang dan sebagainya.
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan
pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi
proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam
kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1)
mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna
dibidang pendidikan, (3) membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4)
menciptakan karya tulis, (5) mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A&
Elham R, 2007: 155).
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud
dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah
kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan
ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan
profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” . Unsur Pengembangan profesi sifatnya
wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru Pembina, hal ini
dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis,
kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya.
Menurut Sudarwan Danim (2002: 21) menyatakan bahwa secara terminologi, profesi
dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi
bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan disini adalah adanya persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang
diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya
kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi,
pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui
proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat
dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang
ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik
mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis
profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan
prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang
perguruan tinggi (Sudarwan Danim, 2002: 22).
Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia di mata Tuhan dan hamba –
hambanya, karena guru ialah seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain (A
person whose occption is teaching other) (McLeod, 1989). Pengertian sepeti itu
dapat mengundang bermacam – macam interprestasi dan juga konotasi. Pertama,
kata seseorang (a person) bisa mengacu kepada siapa saja asal pekerjaan sehari
– harinya (Profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia
(seseorang) yang sehari – harinya mengajar di sekolahyang dapat disebut guru,
melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi sebagai: Kyai di pesantren,
pendeta di gereja, instruktur dib alai pendidikan dan pelatihan, dan bahkan
sebagian pesilat di padepokan. Kedua, kata mengajar dapat pula di tafsirkan
bermacam – macam, misalnya:
1) Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kongnitif)
2) Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (bersifat psikomotor)
3) Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif)
Profesi guru, menurut Pasal 35 PP 38/1992, diperkenankan bekerja di luar
tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas
utamanya. Kebolehan mengerjakan tugas lain memberi kesan berkurangnya derajat
profesionalisme keguruan para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka
sebagai pengajar, apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu
tugas utama itu. Pantaskah seorang guru menjadi calo karcis bioskop pada malam
hari atau menjadi pedagang asongan di stasiun pada hari – hari libur?
Terlepas dari persoalan di atas, rupanya pemerintah memang bermaksud mengambil
jalan pintas dalam menyejahterakan kehidupan ekonomi para guru. Pengambilan
jalan pintas dengan membolehkan para guru untuk melakukan “PROFESI KEDUA”
tampaknya akan terus berlangsung paling tidak pemerintah mampu menaikan gaji
mereka secara memuaskan.
2. Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
a. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (
experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh
sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (
pendidikan / latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-
service training). Di luar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya
yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b. Professional menunjuk pada hal. Pertama, orang yang menyandang suatu
profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam
melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
c. Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesi.
d. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
rangka melakukan pekerjaannya.
e. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam
penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya
merupakan serangkaian proses pengembangan professional baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan “ pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu,
profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat
seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori
tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan
untuk itu.
B. Karakteristik, ciri dan Syarat Profesi
1. Karakteristik Profesi
Sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal
telah memadai hal-hal sebagai berikut:
a. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan
sangat penting dibutuhkan masyarakat.
b. Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki
kawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang
relevan secara luas dan mendalam; menguasai perangkat kemahiran teknis kerja
pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat
pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri
dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan
mengindahkan kode etika yang digariskan institusi ( organisasi ) profesinya.
c. Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan
persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban
tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan
pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya
yang bersangkutan.
d. Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu
dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan
professional yang bersangkutan.
e. Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan
kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan
kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan
ketentuan organisasinya.
f. Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan
berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan
pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah
ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
g. Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social (
masyarakat) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas
keberadaan dan kemanfaatan profesi termajsud).
2. Syarat-syarat Profesi
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan
syarat-syarat profesi sebagai berikut :
a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan
kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang
untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu
mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara
kerja.
e. Membutuhkan suatu kegiatab yang sangat tinggi.
f. Adanya organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri
dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g. Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
h. Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang
anggota yang permanen.
3. Cirri-ciri dan Syarat- syarat Profesi Guru
Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai criteria atau tolok
ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfuingsi ganda,
yaitu untuk :
a. Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi criteria
profesionalisasi.
b. Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi
guru.
C. Perkembangan Profesi Keguruan
1. Tingkat dan Jenis Profesi
Richey ( 1974) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat
keprofesian itu seperti tertera pada gambar di bawah ini :
2. Tanggung Jawab Guru
Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan
profesinya, yakni :
a. Guru bertugas sebagai pengajar
b. Guru bertugas sebagai pembimbing
c. Guru bertugas sebagai administrator kelas
d. Guru bertugas sebagai pengembang kurikulum
e. Guru bertugas untuk mengambangkan profesi
f. Guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.
Keenam tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru.
Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan
pelajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memilki seperangkat pengetahuan dan
keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan
diajarkannya.
Tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai
pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan
pelajaran. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan
kepada tugas memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang
dihadapinya. Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada
hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan
ketatalaksanaan pada umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa
implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu untuk mencari gagasan-gagasan baru,
penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Tanggung
jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan dan
untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan
tanggungf jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan
masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian
integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
3. Profil Tenaga Keguruan
a. Peran dan Tugas Guru
Sepanjang sejarah perkembangannya, rumusan profil tenaga pengajar ( Guru
)ternyata bervariasi, tergantung kepada cara mempersepsikan dan memandang apa
yang terjadi peran dan tugas pokoknya :
1. Guru sebagai pengajar
2. Gueu sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik
3. Guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan
masyarakat.
4. Guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik professional dengan bidang
keahlian lain selain kependidikan.
Mengantisipasi kemungkinan terjadinya perkembangan dan perubahan tuntutan dan
persyaratan kerja yang dinamis dalam alam globalisasi mendatang, maka tenaga
kerja harus siap secara luwes kemungkinan alih fungsi atau alih profesi (jika
dikehendaki). Ide dasarnya ialah untuk membuka peluang alternative bagi tenaga
kependidikan untuk meraih taraf dan martabat hidup profesi guru sehingga para
guru sudah siap menghadapi persaingan penawaran jasa pelayanan professional
dimasa mendatang.
D. Kegiatan Guru Yang Termasuk Pengembangan Profesi
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai
berikut :
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3. Menciptakan karya seni;
4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah
(KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian,
pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan
ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat
pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi
pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya
Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan
teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat
di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis
pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan
dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.
Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang
berlaku. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas
prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian
kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan
hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Profesi guru adalah Pertama, kata seseorang (a person) bisa mengacu kepada
siapa saja asal pekerjaan sehari – harinya (Profesinya) mengajar. Dalam hal ini
berarti bukan hanya dia (seseorang) yang sehari – harinya mengajar di
sekolahyang dapat disebut guru, melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi
sebagai: Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur dib alai pendidikan
dan pelatihan, dan bahkan sebagian pesilat di padepokan. Kedua, kata mengajar
dapat pula di tafsirkan bermacam – macam, misalnya:
a. Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kongnitif)
b. Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (bersifat psikomotor)
c. Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif)
2. karakteristik dan syarat profesi guru :
salah satu karakteristik profesi :
a. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan
sangat penting dibutuhkan masyarakat.
b. Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan
persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban
tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan
pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya
yang bersangkutan.
c. Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu
dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan
professional yang bersangkutan.
d. Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan
kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan
kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan
ketentuan organisasinya.
Syarat dan ciri-ciri profesi :
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan
syarat-syarat profesi sebagai berikut :
a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan
kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang
untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
3. Pengembangan profesi keguruan
a. Tingkat dan jenis profesi
b. Tanggung jawab guru
c. Profil tenaga keguruan
4. Kegiatan pengembangan profesi:
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
c. Menciptakan karya seni;
d. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
DAFTAR PUSTAKA
Makmun, AS,
pengembangan profesi dan kinerja tenaga kependidikan.pedoman dan intisari
perkuliahan. PPS IKIP Bandung. 1996
Syaefudin saud, udin,
pengembangan profesi guru, 2010. PT. alfabeta : Bandung.
Syah, muhibin,
Psikologi Pendidikan dan Pendekatan Baru, 2008. PT Remaja Rosdakarya : Bandung
http://endang965.wordpress.com/2007/08/05/kegiatan-pengembangan-profesi-guru/
http://gloriasuter.wordpress.com/2009/12/04/karya-tulis-ilmiah-dalam-kegiatan-pengembangan-profesi-guru/