Pages

Jumat, 22 Maret 2013

Pengembangan Profesi Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsongpembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsisebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.  
Salah satu bentuk untuk menjadikan guru di Indonesia ini lebih maju yakni guru harus mengembangkan profesinya.
           

B. Rumusan Masalah
   
1.Apa pengertian pengembangan profesi guru?
 
2. Apa saja karakteristik dan syarat profesi guru?
          
3. Dilihat dari ari apa saja pengembangan profesi keguruan?
     
4. Kegiatan apa saja yang termasuk pengembangan profesi?
     






BAB II 
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Profesi
1.    Makna Profesi       
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan ( to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan ( to belief in) atau suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang ( hornby, 1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu ( hornby, 1962). Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan ynag menuntut pendidikan tinggi ( kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang dan sebagainya.
        
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) menciptakan karya tulis, (5) mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A& Elham R, 2007: 155).
        
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” . Unsur Pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya.   
Menurut Sudarwan Danim (2002: 21) menyatakan bahwa secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual.
Kemampuan mental yang dimaksudkan disini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.    
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi (Sudarwan Danim, 2002: 22).

Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia di mata Tuhan dan hamba – hambanya, karena guru ialah seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain (A person whose occption is teaching other) (McLeod, 1989). Pengertian sepeti itu dapat mengundang bermacam – macam interprestasi dan juga konotasi. Pertama, kata seseorang (a person) bisa mengacu kepada siapa saja asal pekerjaan sehari – harinya (Profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia (seseorang) yang sehari – harinya mengajar di sekolahyang dapat disebut guru, melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi sebagai: Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur dib alai pendidikan dan pelatihan, dan bahkan sebagian pesilat di padepokan. Kedua, kata mengajar dapat pula di tafsirkan bermacam – macam, misalnya:
1) Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kongnitif)
      
2) Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (bersifat psikomotor)

3) Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif)

Profesi guru, menurut Pasal 35 PP 38/1992, diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya. Kebolehan mengerjakan tugas lain memberi kesan berkurangnya derajat profesionalisme keguruan para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar, apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama itu. Pantaskah seorang guru menjadi calo karcis bioskop pada malam hari atau menjadi pedagang asongan di stasiun pada hari – hari libur?
  
Terlepas dari persoalan di atas, rupanya pemerintah memang bermaksud mengambil jalan pintas dalam menyejahterakan kehidupan ekonomi para guru. Pengambilan jalan pintas dengan membolehkan para guru untuk melakukan “PROFESI KEDUA” tampaknya akan terus berlangsung paling tidak pemerintah mampu menaikan gaji mereka secara memuaskan.
2. Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
  
a. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian ( experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan / latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in- service training). Di luar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
        
b. Professional menunjuk pada hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
    
c. Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi.
d. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “ pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu.
           
B. Karakteristik, ciri dan Syarat Profesi
  
1. Karakteristik Profesi
    
Sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:

a. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
           
b. Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki kawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam; menguasai perangkat kemahiran teknis kerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi ( organisasi ) profesinya.
c. Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
        
d. Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan professional yang bersangkutan.
e. Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
f. Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
g. Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social ( masyarakat) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termajsud).
        
2. Syarat-syarat Profesi
     
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :

a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
        
d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e. Membutuhkan suatu kegiatab yang sangat tinggi.
        
f. Adanya organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
           
g. Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
    
h. Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
3. Cirri-ciri dan Syarat- syarat Profesi Guru
         
Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai criteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfuingsi ganda, yaitu untuk :
a. Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi criteria profesionalisasi.
b. Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
C. Perkembangan Profesi Keguruan
         
1. Tingkat dan Jenis Profesi
          
Richey ( 1974) secara tentatif telah mencoba mengidentifikasi tingkat-tingkat keprofesian itu seperti tertera pada gambar di bawah ini :
        
2. Tanggung Jawab Guru
 
Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yakni :
a. Guru bertugas sebagai pengajar
 
b. Guru bertugas sebagai pembimbing
      
c. Guru bertugas sebagai administrator kelas
        
d. Guru bertugas sebagai pengembang kurikulum

e. Guru bertugas untuk mengambangkan profesi
  
f. Guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.
 
Keenam tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memilki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya.

Tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu untuk mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan dan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungf jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
   
3. Profil Tenaga Keguruan
           
a. Peran dan Tugas Guru
   
Sepanjang sejarah perkembangannya, rumusan profil tenaga pengajar ( Guru )ternyata bervariasi, tergantung kepada cara mempersepsikan dan memandang apa yang terjadi peran dan tugas pokoknya :
     
1. Guru sebagai pengajar
   
2. Gueu sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik
        
3. Guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
          
4. Guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik professional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan.
        
Mengantisipasi kemungkinan terjadinya perkembangan dan perubahan tuntutan dan persyaratan kerja yang dinamis dalam alam globalisasi mendatang, maka tenaga kerja harus siap secara luwes kemungkinan alih fungsi atau alih profesi (jika dikehendaki). Ide dasarnya ialah untuk membuka peluang alternative bagi tenaga kependidikan untuk meraih taraf dan martabat hidup profesi guru sehingga para guru sudah siap menghadapi persaingan penawaran jasa pelayanan professional dimasa mendatang.
   
D. Kegiatan Guru Yang Termasuk Pengembangan Profesi
          
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut :
 
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
     
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
          
3. Menciptakan karya seni;

4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
         
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.        
Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  


BAB III 
KESIMPULAN


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
       
1. Profesi guru adalah Pertama, kata seseorang (a person) bisa mengacu kepada siapa saja asal pekerjaan sehari – harinya (Profesinya) mengajar. Dalam hal ini berarti bukan hanya dia (seseorang) yang sehari – harinya mengajar di sekolahyang dapat disebut guru, melainkan juga “dia-dia” lainnya yang berposisi sebagai: Kyai di pesantren, pendeta di gereja, instruktur dib alai pendidikan dan pelatihan, dan bahkan sebagian pesilat di padepokan. Kedua, kata mengajar dapat pula di tafsirkan bermacam – macam, misalnya:
      
a. Menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kongnitif)
       
b. Melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (bersifat psikomotor)

c. Menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (bersifat afektif)
 
2. karakteristik dan syarat profesi guru
     :
salah satu karakteristik profesi
       :
a. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
           
b. Memiliki system pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
        
c. Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan professional yang bersangkutan.
d. Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
Syarat dan ciri-ciri profesi :
           
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan cirri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :

a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Pengembangan profesi keguruan
          
a. Tingkat dan jenis profesi
          
b. Tanggung jawab guru
    
c. Profil tenaga keguruan
  
4. Kegiatan pengembangan profesi:
          
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
     
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
          
c. Menciptakan karya seni;

d. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
        
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.


DAFTAR PUSTAKA          

Makmun, AS,
       
pengembangan profesi dan kinerja tenaga kependidikan.pedoman dan intisari perkuliahan. PPS IKIP Bandung. 1996
     
Syaefudin saud, udin,
      
pengembangan profesi guru, 2010. PT. alfabeta : Bandung.
       
Syah, muhibin,
      
Psikologi Pendidikan dan Pendekatan Baru, 2008. PT Remaja Rosdakarya : Bandung
http://endang965.wordpress.com/2007/08/05/kegiatan-pengembangan-profesi-guru/
http://gloriasuter.wordpress.com/2009/12/04/karya-tulis-ilmiah-dalam-kegiatan-pengembangan-profesi-guru/
 

Kamis, 21 Maret 2013

Ranah Pengembangan Keprofesian Guru

PENYEDIAAN GURU
Di Indonesia seperti juga banyak di  banyak Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. mereka diangkat sesuai dengan peraturan regulasi yang berlaku dilingkungan pemerintahan, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Mereka yang diangkat sebagai guru merupakan lulusan lembaga penyedia calon guru.
Berkaitan dengan guru, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tenteang guru telah menggariskan bahwa hasil itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelengarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengh, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya diakui oleh Negara sebagai guru professional. Pada sisi lain,baik UU No. 14 Tahun 200entang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakn lulus pendidikan profesi. Pada sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari  atas kuota kebutuhan formasi.
Beberapa amanat penting yang dapat disadap (diterima) dari dua produk hukum ini. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh masyarakat. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secra objektif, transparan, dan akuntabel.
Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
(1)   Wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
(2)   Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran dan program; dan
(3)   Konsep-konsep disiplin keilmuwan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran. kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktek pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.
Jika regulasi ini dipatuhi secara taat asas, tidak ada alasan calon guru pada sekolah-sekolah di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, ternyata setelah mereka direkrut untuk menjadi guru, yang dalam skema kepegawaian negeri sipil (PNS) guru, mereka belum bisa langsung bertugas penuh ketika menginjakan kaki pertama kali dikampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase prakondisi yang disebut dengan induksi. Ketika menjalani program induksi, diidealisasikan guru akan dibimbing dan dipandu oleh mentor terpilih untuk kurun waktu sekitar satu tahun, agar benar-benar siap menjalani tugas-tugas profesional. Ini pun tentu tidak mudah, karena di daerah pinggiran atau pada sekolah-sekolah yang nunjauh di sana, sangat mungkin akan menjadi tidak jelas guru seperti apa yang tersedia dan bersedia menjadi mentor.
Jadi, dari pernyataan-pernyataan diatas dapat dipahami bahwa penyediaan guru di Indonesia belum maksimal. Karena masih terdapat guru yang kurang memenuhi kualifikasi terutama di sekolah-sekolah pelosok. Kalaupun ada calon guru yang sudah memenuhi sayarat akademik itupun juga masih ada yang belum langsung bisa bertugas penuh. Melainkan masih harus memasuki fase prakondisi atau induksi.

INDUKSI GURU PEMULA
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 seperti dimaksudkan di atas mengisyaratkan bahwa ke depan, hanya lulusan S1/ D-IV yang memiliki sertifikat pendidiklah yang akan direkeut menjadi guru. Namun demikian, sunggupun guru yang direkrut telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, ternyata masih diperlukan program induksi untuk memposisikan mereka menjadi guru yang benar-benar professional. Memang, pada banyak literature akademik, program induksi diyakini merupakan fase yang harus dilalui ketika seseorang dinyatakan diangkat dan ditempatkan sebagai guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula (beginning teacher) terhitung mulai dia pertama kali menginjak kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.
Kebijakan ini memperoleh legitimasi akademik, karena secara teoritis dan empiris lazim dilakukan di banyak Negara. Sehebat apapun pengalaman teoritis calon guru dikampus, ketika menghadapi realitas kehidupan dunia kerja, suasananya akan lain. Persoalan mengajar bukan hanya berkaitan dengan materi apa yang akan di ajarkan dan bagaimana mengajarkannya, melainkan semua subsistem yang ada di sekolah dan di masyarakat ikut mengintervensi perilaku nyata yang harus ditampilkan oleh guru, baik didalam maupun di luar kelas.

PROFESSIONAL GURU BERBASIS LEMBAGA
Ketika guru selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian menjalankan tugas-tugas profesional, profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya tidak berhenti di situ. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani profesionalisasi.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan itu dilaksanakan secara sistematis dengan menempuh tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, desain program, implementasi dan deliveri program, dan evaluasi program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Aktivitas-aktivitas pengembangan guru tersebut memiliki temali satu sama lain. Pada fase perencanaan, fokus perhatian terpusat pada kebutuhan akan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan apa yang diperlukan bagi guru. Penentuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan ini didasari atas diagnosis mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh guru dan satuan pendidikan saat ini, serta kemungkinannya di masa depan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan dan strategi kerja keorganisasian.
Tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan guru ditetapkan dengan mencerminkan kondisi yang diingini, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan secara nyata. Evaluasi program dimaksudkan untuk menentukan tingkat keberhasilan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan, serta kelemahan-kelemahan selama proses penyelenggaraan. Hal ini akan menjadi umpan balik bagi perencanaan program pengembangan yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang ditempuh oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan bersprektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa mendatang. Di banyak negara, saat ini berkembang kecenderungan-kecenderungan baru dalam pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, terutama tenaga guru. Kecenderungan-kecenderungan baru dimaksud adalah:
  1. Berbasis pada program penelitian
  2. Menyiapkan guru untuk menguji dan mengases kemampuan praktis dirinya
  3. Diorganisasikan dengan pendekatan kolegalitas
  4. Berfokus pada partisipasi guru dalam proses pembuatan keputusan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah
Membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari kompetensinya. Dengan demikian, kegiatan ini merujuk kepada peluang-peluang belajar (learning opportunities) yang di desain secara sengaja untuk membantu pertumbuhan profesional guru. Lebih spesifik, ia dimaksud untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial, bahkan dapat dilakukan sebagai wahana promosi bagi guru.

PROFESSIONAL GURU BERBASIS INDIVIDU
Realitas membuktikan, hanya sebagian kecil guru memiliki peluang menjalani profesionalisasi atas prakarsa institusi atau lembaga. Untuk indonesia, data statistik menunjukkan bahwa setiap tahunnya hanya sekitar 5 persen guru yang berpeluang mengikuti aneka program pengembangan yang dilembagakan sejenis penetaran atau pelatihan dilembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sejenisnya. Ini berarti dalam waktu sekitar 20 tahun, masing-masing guru hanya berpeluang mengikuti 1 kali mengikuti program pengembangan profesi yang dilembagakan, bukan atas inisiatif sendiri. Itupun dengan asumsi bahwa akses guru mengikuti program dimaksud bersifat dibagi rata.
Kenyataan dilapangan, begitu banyak guru yang sama sekali tidak memiliki akses mengikuti program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan secara lembaga, kecuali pada saat mereka menempuh pelatihan prajabatan dari calon PNS ingin menjadi PNS penuh. Menghadapi realitas ini, kalau guru mau tetap eksis pada profesi dengan derajat profesional yang layak ditampilkan, tidak ada pilihan lain dia harus melakukan profesionalisasi secara mandiri yang dalam buku ini disebut sebagai guru profesional madani atau guru profesional.
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekrutmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir, hingga menjadi guru profesionalsebenarnya, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Guru semacam inilah yang kelak akan menjelma sebagai guru profesional. Edy suharto mengemukakan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapatr dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan  program-program pembangunan di wilayahnya. Istilahnya masyarakat madani nesensinya merupakan lawan dari tradisi struktur yang menekan kebebasan dan hak demokrasi warga negara.
Merujuk pada referensi berpikir di atas, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompensasi secara khomphrensif dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sebenarnya untuk bisa tumbuh secara madani. Guru profesional melebihi batas-batas yang dimiliki oleh guru profesional yang banyak dibahas dalam literatur akademik.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatannya dibidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat dean kegiatan penunjang lainnya. Guru profesionalpun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuatmunculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya. Merekapun bebar beralifiasi kedalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Dengan demikian, dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi, ciri-ciri umum guru professional antara lain:
  1. melakukan profesionalisasi-diri,
  2. memotivasi diri,
  3. memiliki disiplin diri,
  4. mengevaluasi diri,
  5. memiliki kesadaran diri,
  6. melakukan pengembangan diri,
  7. menjadi pembelajar,
  8. melakukan hubungan efektif,
  9. berempati tinggi, dan
  10. taat asa pada kode etik

Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalin hubungan yang efektif. Guru profesionalpun adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru profesional bercirikan sebagai berikut :
1)  Mempunyai kemampuan profesional dan siap diuji atas kemampuannya,
2)  Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok lain yang “seprofesi” dengan mereka melalui kontrak dan aliansi social,
3)  Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja dan tata santun berhubungan dengan atasannya,
4)  Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi dan gemar melibatkan diri secara individual atau kelompok seminar untuk merangsang pertumbuhan diri,
5)  Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan bidang pendidikan
6)   Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri
7)   Siap bekerja tanpa disuruh atau diancam, karena sudah bisa mengatur dan memotivasi dirinya
8)   Secara rutin melakukan evaluasi diri untuk mendapatkan umpan balik demi perbaikan diri
9)   Memiliki empati yang kuat
10) Mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas,sekolah, dan masyarakat
11) Menjunjung tinggi etika kerja dan kaedah-kaedah hubungan kerja
12) Menjunjung tinggi kode etik organisasi tempatnya bernaung
13) Memiliki kesetiaan (loyalitas), dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
14) Adanya kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Editing : http://imusmus.blogspot.com/
Sumber http://profesikependidikan.wordpress.com/2012/06/04/ranah-pengembangan-keprofesian-guru/